Bram Wijaya Suryadinat a >>>
Asslamu alaikum??
Mau tanya ustad..Bag aimana
hukumnya jika seseorang jadi
korban pemerkosaa n.. Apakah si
korban juga masuk kategori
zina???
Makaciii.. .
JAWABAN
Wes Qie >>> Wa'alaikum salam
sebelum membahas tentang
hukum orang yg di perkosa,
alangkah baiknya di lihat dari sisi
pemaksaann ya apakah termasuk
orang yg di paksa (mukroh) atau
bukan
1. jika seseorang tsb bisa
dikatakan MUKROH maka harus
memenuhi beberapa syarat
seperti yg termaktub di dalam
ibaroh ini
ﻭﺷﺮﻁ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ ﻗﺪﺭﺓ ﻣﻜﺮﻩ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺮﺍﺀ
ﻋﻠﻰ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﻣﺎ ﻫﺪﺩ ﺑﻪ ﺑﻮﻻﻳﺔ ﺃﻭ ﺗﻐﻠﺐ
ﻋﺎﺟﻼﻇﻠﻤﺎ ﻭﻋﺠﺰ ﻣﻜﺮﻩ ﺑﻔﺘﺢ ﺍﻟﺮﺍﺀ ﻋﻦ
ﺩﻓﻌﻪ ﺑﻬﺮﺏ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻛﺎﺳﺘﻐﺎﺛﺔ ﺑﻐﻴﺮﻩ
ﻭﻇﻨﻪ
ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺇﻣﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﺃﻛﺮﻩ ﻋﻠﻴﻪ
ﺣﻘﻘﻪ ﺃﻯ ﻣﺎ ﻫﺪﺩ ﺑﻪ ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻹﻛﺮﺍﻩ
ﺑﺘﺨﻮﻳﻒ ﺑﻤﺤﺬﻭﺭ ﻛﻀﺮﺏ (ﺷﺪﻳﺪ ﺃﻭ ﺣﺒﺲ
ﺃﻭ ﺇﺗﻼﻑ ﻣﺎﻝ. ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ٢/٧٢٠ -٧٣ (
1.kemampua n pemaksa atas
sesuatu yg di ancamkan.
2.ketidak mampuan org yg di
paksa unt menolak ancaman.
3.Dugaan org yg di paksa, bahwa
ia menolak melakukan perbuatan
yg di paksakan, maka pemaksa
akan melaksanak an
ancamannya .
4 Bentuk ancamany berupa
sesuatu yg di takuti.spt pukulan
yg keras, di penjara ato
perusakan hanta benda.
HUKUM ORANG YG DI PERKOSA
2. Tdk berdosa bila sudah
berusaha unt menghindar
semaksimal mungkin dengan
cara meronta serta melawan
atau
bahkan membunuhny a. dan
seandainya bisa membunuhny a
maka hukumnya tidak berdosa
Referensi
ﻭﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﻟﺸﻴﺨﻨﺎ ﻭﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ
ﺍﻟﻤﺤﻜﻮﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﻨﻜﺎﺡ ﻛﺎﺫﺏ ﺍﻟﻬﺮﺏ ﺑﻞ
ﻭﺍﻟﻘﺘﻞ ﺇﻥ ﻗﺪﺭﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻓﺈﻥ
ﺃﻛﺮﻫﺘﺄﻯ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻬﺮﺏ ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﻗﺘﻠﻪ ﻓﻼ ﺇﺛﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﻮﻃﺌﻪ
ﺇﻳﺎﻫﺎ. ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ٤/٢٣٨ -٢٣٧
grub fb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar