Kalangan yang anti tabarruk,
tawassul, dan semacamnya
seringkali ketika mereka
terbentur dengan hadits-hadits
atau amaliah para ulama salaf
dan
khalaf yang bertentangan
dengan
pendapat mereka, mereka
mengatakan:
A. Hadits-hadits tentang tabarruk
dan tawassul ini khusus berlaku
kepada Rasulullah!.
B. Mereka, para ulama tersebut
melakukan perbuatan yang tidak
ada dalilnya, dengan demikian
harus ditolak, siapa-pun orang
tersebut!.
Jawab:
A. Kita katakan kepada mereka:
Adakah dalil yang
mengkhususkan tabarruk,
tawassul dan istighotsah hanya
kepada Rasulullah saja?! Mana
dalil kekhususan
(Khushushiyyah)
tersebut?! Apakah setiap ada
hadits yang bertentangan
dengan
pendapat kalian, kemudian kalian
katakan bahwa khusus berlaku
kepada Rasulullah saja?! Mari kita
lihat berikut ini pemahaman para
ulama kita tentang hadits-hadits
tabarruk dan semacamnya,
bahwa mereka memahaminya
tidak hanya khusus kepada
Rasulullah saja.
Al-Imam Ibn Hibban dalam kitab
Shahih-nya menuliskan sebagai
berikut:
ﺑَﺎﺏُ ﺫِﻛْﺮِ ﺇِﺑَﺎﺣَﺔِ ﺍﻟﺘَّـﺒَﺮُّﻙِ ﺑِﻮَﺿُﻮْﺀِ
ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻌِﻠْﻢِ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ
ﻣُﺘَّﺒِﻌِﻴْﻦَ ﻟِﺴُﻨَﻦِ ﺍﻟْﻤُﺼْﻄَﻔَﻰ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻋَﻠﻴْﻪ ﻭَﺳَﻠّﻢَ، ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲْ ﺟُﺤَﻴْﻔَﺔَ،
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴْﻪِ ﻗَﺎﻝَ: ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠﻴْﻪ ﻭَﺳَﻠّﻢَ ﻓِﻲْ ﻗُﺒَّﺔٍ
ﺣَﻤْﺮَﺍﺀَ ﻭَﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﺃَﺧْﺮَﺝَ ﻭَﺿُﻮْﺀَﻩُ
ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻳَﺒْﺘَﺪِﺭُﻭْﻥَ ﻭَﺿُﻮْﺀَﻩُ
ﻳَﺘَﻤَﺴَّﺤُﻮْﻥَ .
“Bab menyebutkan
kebolehan tabarruk dengan
bekas air wudlu orang-orang
saleh dari kalangan para
ulama, jika mereka memang
orang-orang mengikuti
sunnah-sunnah Rasulullah”.
Dari Ibn Abi Juhaifah, dari
ayahnya, bahwa ia berkata:
Aku melihat Rasulullah di
Qubbah Hamra’, dan aku
melihat Bilal mengeluarkan
air wudlu Rasulullah,
kemudian aku melihat banyak
orang memburu bekas air
wudlu tersebut, mereka
semua mengusap-usap
dengannya” .
Dalam teks di atas sangat jelas
bahwa Ibn Hibban memahami
tabarruk sebagai hal yang tidak
khusus kepada Rasulullah saja,
tetapi juga berlaku kepada al-
Ulama al-‘Amilin. Karena itu beliau
mencantumkan hadits tentang
tabarruk dengan air bekas wudlu
Rasulullah di bawah sebuah bab
yang beliau namakan: “Bab
menyebutkan kebolehan
tabarruk
dengan bekas air wudlu orang-
orang saleh dari kalangan para
ulama, jika mereka memang
orang-orang mengikuti sunnah-
sunnah Rasulullah”.
Syekh Mar’i al-Hanbali dalam
Ghayah al-Muntaha menuliskan:
ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﻠَﻤْﺲِ ﻗَﺒْﺮٍ ﺑِﻴَﺪٍ ﻻَ ﺳِﻴَّﻤَﺎ ﻣَﻦْ
ﺗُﺮْﺟَﻰ ﺑَﺮَﻛَﺘُﻪُ
“Dan tidak mengapa
menyentuh kuburan dengan
tangan, apalagi kuburan
orang yang diharapkan
berkahnya” .
Bahkan dalam kitab al-Hikayat al-
Mantsurah karya al-Hafizh adl-
Dliya’ al-Maqdisi al-Hanbali,
disebutkan bahwa beliau (adl-
Dliya’ al-Maqdisi) mendengar al-
Hafizh ‘Abd al-Ghani al-Maqdisi al-
Hanbali mengatakan bahwa
suatu
ketika di lengannya muncul
penyakit seperti bisul, dia sudah
berobat ke mana-mana dan tidak
mendapatkan kesembuhan.
Akhirnya ia mendatangi kuburan
al-Imam Ahmad ibn Hanbal.
Kemudian ia mengusapkan
lengannya ke makam tersebut,
lalu penyakit itu sembuh dan
tidak
pernah kambuh kembali.
As-Samhudi dalam Wafa’ al-Wafa
mengutip dari al-Imam al-Hafizh
Ibn Hajar al-‘Asqalani, bahwa
beliau berkata:
ﺍِﺳْﺘَﻨْﺒَﻂَ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﻣَﺸْﺮُﻭْﻋِﻴَّﺔِ
ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮِ ﺍﻷَﺳْﻮَﺩِ ﺟَﻮَﺍﺯَ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞِ ﻛُﻞِّ
ﻣَﻦْ ﻳَﺴْﺘَﺤِﻖُّ ﺍﻟﺘَّﻌْﻈِﻴْﻢَ ﻣِﻦْ ﺀَﺍﺩَﻣِﻲٍّ
ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ، ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞُ ﻳَﺪِ ﺍﻵﺩَﻣِﻲِّ ﻓَﺴَﺒَﻖَ
ﻓِﻲْ ﺍﻷَﺩَﺏِ، ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻏَﻴْﺮُﻩُ ﻓَﻨُﻘِﻞَ ﻋَﻦْ
ﺃَﺣْﻤَﺪَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞِ ﻣِﻨْﺒَﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ
ﻭَﻗَﺒْﺮِﻩِ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺮَ ﺑِﻪِ ﺑَﺄْﺳًﺎ، ﻭَﺍﺳْﺘَﺒْﻌَﺪَ
ﺑَﻌْﺾُ ﺃَﺗْﺒَﺎﻋِﻪِ ﺻِﺤَّﺘَﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﻧُﻘِﻞَ ﻋَﻦْ
ﺍﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲْ ﺍﻟﺼَّﻴْﻒِ ﺍﻟﻴَﻤَﺎﻧِﻲِّ ﺃَﺣَﺪِ ﻋُﻠَﻤَﺎﺀِ
ﻣَﻜَّﺔَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻴَّﺔِ ﺟَﻮَﺍﺯُ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞِ
ﺍﻟْﻤُﺼْﺤَﻒِ ﻭَﺃَﺟْﺰَﺍﺀِ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻗُﺒُﻮْﺭِ
ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ، ﻭَﻧَﻘَﻞَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺐُِ ﺍﻟﻨَّﺎﺷِﺮِﻱُّ
ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤُﺤِﺐِّ ﺍﻟﻄَّﺒَﺮِﻱِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞُ
ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﻭَﻣﺴُّﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻋَﻤَﻞُ
ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ.
“-Al-Hafizh Ibn Hajar
mengatakan- bahwa
sebagian ulama mengambil
dalil dari disyari'atkannya
mencium hajar aswad,
kebolehan mencium setiap
yang berhak untuk
diagungkan; baik manusia
atau lainnya, -dalil- tentang
mencium tangan manusia
telah dibahas dalam bab
Adab, sedangkan tentang
mencium selain manusia,
telah dinukil dari Ahmad ibn
Hanbal bahwa beliau ditanya
tentang mencium mimbar
Rasulullah dan kuburan
Rasulullah, lalu beliau
membolehkannya, walaupun
sebagian pengikutnya
meragukan kebenaran
nukilan dari Ahmad ini.
Dinukil pula dari Ibn Abi ash-
Shaif al-Yamani, -salah
seorang ulama madzhab
Syafi'i di Makkah-, tentang
kebolehan mencium Mushaf,
buku-buku hadits dan
makam orang saleh.
Kemudian pula Ath-Thayyib
an-Nasyiri menukil dari al-
Muhibb ath-Thabari bahwa
boleh mencium kuburan dan
menyentuhnya, dan dia
berkata: Ini adalah amaliah
para ulama saleh” .
Tentang keraguan dari sebagian
orang yang mengaku sebagai
pengikut Ahmad ibn Hanbal yang
disebutkan oleh al-Hafizh Ibn
Hajar di atas jelas tidak beralasan
sama sekali. Karena pernyataan
Ahmad ibn Hanbal tersebut telah
kita kutipkan langsung dari
buku-
buku putera beliau sendiri, yatiu
‘Abdullah ibn Ahmad dalam kitab
Su-alat ‘Abdullah ibn Ahmad ibn
Hanbal dan al-‘Ilal Wa Ma’rifah ar-
Rijal seperti telah kita sebutkan
di
atas.
Al-Badr al-‘Aini dalam ‘Umdah al-
Qari mengutip dari al-Muhibb
ath-
Thabari bahwa ia berkata
sebagai
berikut:
ﻭَﻳُﻤْﻜِﻦُ ﺃَﻥْ ﻳُﺴْﺘَﻨْﺒَﻂَ ﻣِﻦْ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞِ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮِ
ﻭَﺍﺳْﺘِﻼَﻡِ ﺍﻷَﺭْﻛَﺎﻥِ ﺟَﻮَﺍﺯُ ﺗَﻘْﺒِﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻓِﻲْ
ﺗَﻘْﺒِﻴْﻠِﻪِ ﺗَﻌْﻈِﻴْﻢُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ
ﻳَﺮِﺩْ ﻓِﻴْﻪِ ﺧَﺒَﺮٌ ﺑِﺎﻟﻨَّﺪْﺏِ ﻟَﻢْ ﻳَﺮِﺩْ ﺑِﺎﻟﻜَﺮَﺍﻫَﺔِ،
ﻗَﺎﻝَ: ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﻓِﻲْ ﺑَﻌْﺾِ ﺗَﻌَﺎﻟِﻴْﻖِ
ﺟَﺪِّﻱْ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲْ ﺑَﻜْﺮٍ ﻋَﻦْ ﺍﻹِﻣَﺎﻡِ
ﺃَﺑِﻲْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲْ ﺍﻟﺼَّﻴْﻒِ
ﺃَﻥَّ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟْﻤَﺼَﺎﺣِﻒَ
ﻗَﺒَّﻠَﻬَﺎ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻯ ﺃَﺟْﺰَﺍﺀَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻗَﺒَّﻠَﻬَﺎ
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻯ ﻗُﺒُﻮْﺭَ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒَّﻠَﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ :
ﻭَﻻَ ﻳَﺒْﻌُﺪُ ﻫﺬَﺍ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻓِﻲْ ﻛُﻞِّ ﻣَﺎ
ﻓِﻴْﻪِ ﺗَﻌْﻈِﻴْﻢٌ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ .
“Dapat diambil dalil dari
disyari'atkannya mencium
hajar aswad dan
melambaikan tangan
terhadap sudut-sudut Ka’bah
tentang kebolehan mencium
setiap sesuatu yang jika
dicium maka itu
mengandung pengagungan
kepada Allah. Karena
meskipun tidak ada dalil yang
menjadikannya sebagai
sesuatu yang sunnah, tetapi
juga tidak ada yang
memakruhkan. Al-Muhibb
ath-Thabari melanjutkan: Aku
juga telah melihat dalam
sebagian catatan kakek-ku;
Muhammad ibn Abi Bakar
dari al-Imam Abu ‘Abdillah
Muhammad ibn Abu ash-
Shaif, bahwa sebagian ulama
dan orang-orang saleh ketika
melihat mushaf mereka
menciumnya. Lalu ketika
melihat buku-buku hadits
mereka menciumnya, dan
ketika melihat kuburan
orang-orang saleh mereka
juga menciumnya. ath-
Thabari mengatakan: Ini
bukan sesuatu yang aneh
dan bukan sesuatu yang jauh
dari dalilnya, bahwa termasuk
di dalamnya segala sesuatu
yang mengandung unsur
Ta'zhim (pengagungan)
kepada Allah. Wa Allahu
A’lam” .
Dari teks-teks ini kita dapat
melihat dengan jelas bahwa para
ahli hadits, seperti al-Imam Ibn
Hibban, al-Muhibb ath-Thabari, al-
Hafizh adl-Dliya’ al-Maqdisi al-
Hanbali, al-Hafizh ‘Abd al-Ghani al-
Maqdisi al-Hanbali, dan para
ulama penulis Syarh Shahih al-
Bukhari, seperti al-Hafizh Ibn
Hajar al-‘Asqalani dengan Fath al-
Bari’, al-Badr al-'Aini dengan
‘Umdah al-Qari’, juga para ahli
Fikih madzhab Hanbali seperti
Syekh Mar’i al-Hanbali dan
lainnya,
semuanya memiliki pemahaman
bahwa kebolehan tabarruk tidak
khusus berlaku kepada
Rasulullah
saja.
Dari sini, kita katakan kapada
orang-orang anti tabarruk: Apa
sikap kalian terhadap teks-teks
para ulama ini?! Apakah kalian
akan akan mengatakan bahwa
para ulama tersebut berada di
dalam kesesatan, dan hanya
kalian yang benar dengan ajaran
baru kalian?!
B. Jika dalil-dalil yang telah kita
sebutkan itu bukan dalil, lalu apa
yang mereka maksud dengan
dalil? Apakah yang disebut dalil
hanya jika disebutkan oleh
panutan-panutan mereka saja?!
Siapakah yang lebih tahu dalil
dan
memahami agama ini, apakah
mereka yang anti tabarruk
ataukah al-Imam Ahmad ibn
Hanbal dan para ulama ahli
hadits
dan ahli fikih?! Benar, orang
yang
tidak memiliki alasan kuat akan
mengatakan apapun, termasuk
sesuatu yang tidak rasional,
bahkan terkadang oleh dia
sendiri
tidak dipahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar