Minggu, 26 Januari 2014

Seputar Puasa Ramadhan'dalil sholat cepat,maksud syetan dibelenggu.

BEBERAPA PERMASALAH SEPUTAR
PUASA RAMADHAN a. Dalil Shalat
Cepat b. Ketentuan Fidyah Bagi
Orang Sakit c. Maksud Setan
Dibelenggu di Bulan Ramadhan
d. Menggabungkan Niat Puasa e.
Membatalkan Puasa saat
Ramadhan, Kemudian Berjima’ f.
Ketentuan Kafarat Bagi yang
Jima’ di Bulan Ramadhan g.
Mencicipi Makanan Saat Berpuasa
a. Dalil Shalat Cepat Telah menjadi
hal yang umum manakala bulan
Ramadhan tiba, di setiap masjid
atau musholla diadakan sholat
sunnah Tarawih secara
berjamaah, baik yang berjumlah
8 maupun 20 rakaat. Namun
biasanya yang 20 rakaat
dilakukan secara cepat atau lebih
cepat daripada yang hanya 8
rakaat. Adakah dasarnya
melakukan shalat secara cepat?
Dalil diperbolehkanny a shalat
sunnah cepat adalah didasari
dari berbagai macam hadits
berikut ini: “Bahwa Ummu Hani
Ra. melihat Nabi Saw. melakukan
shalat Dhuha, beliau Saw. mandi
di hari Fathu Makkah (saat itu)
lalu shalat 8 rakaat, dan tidak
pernah kulihat Rasul Saw. shalat
secepat itu, namun beliau
menyempurnakan rukuk dan
sujud.” (Shahih Bukhari Bab al-
Jum’at dan Bab al-Maghaziy). Dari
Hafshah Ra.: “Sungguh Rasul
Saw. menanti muadzin untuk
Shubuh, dan melakukan shalat
Qabliyah Shubuh dengan ringan
(cepat) sebelum shalat
Shubuh.” (Shahih al- Bukhari Bab
Adzan). Dari Aisyah Ra. berkata:
“Rasul Saw. sangat cepat
melakukan shalat Qabliyah
Shubuh, hingga aku berkata
dalam hati apakah beliau Saw.
membaca al-Fatihah atau
tidak.” (Shahih Bukhari Bab al-
Jum’at). Hadits di atas dari Aisyah
Ra. yg menyaksikan shalat Nabi
Saw. sedemikian seakan tidak
membaca al- Fatihah.
Teriwayatkan pula pada Shahih
Muslim pada Bab Shalatul
Musafirin wa Qashriha,
teriwayatkan dua hadits yang
sama pada bab yang sama. Jelas
sudah diperbolehkanny a shalat
sunnah dengan cepat, demikian
teriwayatkan pula pada Jami’
al-‘Ulum wa al-Hikam oleh Ibn
Rajab bahwa diantara ulama
salaf melakukan shalat sunnah
1000 rakaat. (Jami’ al-‘Ulum wa
al-Hikam hadits no. 2 dan no. 50).
Bagaimana seorang melakukan
shalat 1000 rakaat, terkecuali ia
melakukannya dengan cepat.
Jelas sudah diperbolehkanny a
shalat sunnah dengan cepat,
namun yang dimaksud
menyempurnakan rukuk dan
sujud adalah tuma’ninah. Kadar
tuma’ninah adalah sekadar
seorang membaca satu kali
“Subhanallah” (kurang dari 1
detik). Maka jika seorang
melakukan shalat, pada i’tidal,
rukuk, duduk, dan sujud ia harus
berdiam segenap tubuhnya
sekadar minimal kadar di atas,
jika kurang dari itu maka tidak
sah shalatnya. Sebagaimana
beberapa hadits shahih bahwa
Rasul Saw. menegur orang yang
shalat cepat dan mengatakan
kamu belum shalat, karena ia
terus bergerak tanpa berhenti
sekadar tuma’ninah. b. Ketentuan
Fidyah Bagi Orang Sakit Semisal
ada orang yang sakit terus
menerus yang dimungkinkan
tidak sembuh lagi, namun setelah
20 tahun kemudian ternyata ia
sembuh dan kuat berpuasa.
Selama sakitnya ia membayar
fidyah, apakah tetap harus
mengqadhai puasa yang telah
diganti fidyah tersebut? Kalangan
Syafi’iyah berpendapat bahwa
bila pengakhiran qadha puasa
tersebut sebab adanya ‘udzur
yang istimrar (terus menerus),
baginya cukup mengqadha
puasa itu tanpa menyertakan
membayar fidyah. Barangsiapa
yang mengakhirkan qadha puasa
Ramadhan, padahal memiliki
kesempatan untuk
mengqadhanya, hingga
memasuki Ramadhan yang lain
(Ramadhan berikutnya) wajib
baginya di setip hari yang
pernah ia tinggalkan satu mud
(6,5 ons) karena enam shahabat
nabi menyatakan masalah ini dan
tidak ada perbedaan di antara
mereka, dan ia berdosa sebab
mengakhirkannya . Imam an-
Nawawi berkata dalam kitab al-
Majmu’: “Dan wajib baginya satu
mud sebab mengakhirkannya
hingga masuk Ramadhan
berikutnya. Sedang bagi yang
tidak berkesempatan
mengqadhainya karena
udzurnya yang terus
berlangsung hingga memasuki
Ramadhan berikutnya maka
tidak berkewajiban membayar
fidyah (sehari satu mud) sebab
pengakhiran qadhanya.” (Al-Iqna’
li asy- Syarbiniy juz 1 halaman
243). Sedangkan pendapat yang
menyatakan tidak perlu
mengqadhainya lagi adalah
pendapat Ibn Abbas, Ibn Umar,
Sa’id bin Jubir dan Qatadah:
“Puasa yang ada dijalani, puasa
yang telah lewat fidyahnya
dibayari dan tidak ada qadha
puasa lagi.” (Al-Majmu’ ‘ala Syarh
al-Muhaddzab juz 4 halaman
366). c. Maksud Setan Dibelenggu
di Bulan Ramadhan Di bulan
Ramadhan benarkah para setan
dibelenggu, melihat faktanya
sewaktu berpuasa masih saja
ada yang berpacaran dan
maksiat lainnya masih tetap
terjadi? Hal itu terjadi karena
masih dimungkinkan kejelekan
tersebut terjadi akibat nafsu
yang jelek dari seseorang atau
pengaruh setan dari bangsa
manusia. Berkata Imam al-
Qurthubiy setelah
mengunggulkan pernyataan
hadits “Pada bulan Ramadhan
pintu neraka ditutup rapat dan
pintu surga dibuka selebar-
lebarny a dan setan diborgol”
pada dzahirnya hadits, bila
ditanyakan “Bagaimana kita
masih banyak melihat kejelekan
dan maksiat terjadi di bulan
Ramadhan bila memang setan
telah diborgol?” Kejelekan
tersebut menjadi jarang terjadi
pada orang yang berpuasa
dengan menjalankan semua
syarat- syaratny a dan menjaga
adab- adabnya. Atau yang
diborgol hanyalah sebagian
setan tidak semuanya seperti
keterangan di sebagian riwayat
terdahulu. Atau yang dimaksud
adalah sedikitnya kejelekan di
bulan Ramadhan, ini adalah hal
nyata karena kejelekan di bulan
Ramadhan kenyataannya
memang lebih sedikit dibanding
di bulan-bulan lainnya dan bukan
berarti apabila semua setan
diborgol di bulan Ramadhan
sekalipun, tidak akan terjadi
kejelekan dan kemaksiatan
karena masih dimungkinkan
kejelekan tersebut terjadi
disebabkan oleh nafsu yang jelek
atau setan dari sebangsa
manusia.” Dan berkata ulama
lainnya: “Pengertian setan
dibelenggu di bulan Ramadhan
adalah tidak adanya lagi alasan
seorang mukallaf, seolah- olah
dikatakan: “Telah tercegah setan
dari menggodamu maka jangan
beralasan dirimu karenanya
(godaan setan) saat
meninggalkan ketaatan dan
menjalani kemaksiatan.” (Fath al-
Bari juz 4 halaman 114-115). d.
Menggabungkan Niat Puasa
Menggabung niat beberapa
puasa sunnah seperti puasa
‘Arafah dan puasa Senin Kamis
adalah boleh dan dinyatakan
mendapatkan pahala keduanya.
Sebagaimana dikemukakan oleh
Imam al-Kurdi. Bahkan menurut
Imam al-Barizi puasa sunnah
seperti hari ‘Asyura, jika diniati
puasa lain seperti qadha
Ramadhan tanpa meniatkan
pauasa ‘Asyura tetap
mendapatkan pahala keduanya.
Adapun puasa 6 hari bulan
Syawal jika digabung dengan
qadha Ramadhan, maka menurut
Imam Romli mendapatkan pahala
keduanya. Sedangkan menurut
Abu Makhromah tidak
mendapatkan pahala keduanya
bahkan tidak sah. (I’anat ath-
Thalibin juz 2 halaman 252, Fath
al- Wahab juz 1 halaman 206,
Bughyat al- Mustarsyidin halaman
113-114 dan al-Fawaid al-
Janiyyah juz halaman 145). e.
Membatalkan Puasa saat
Ramadhan, Kemudian Berjima’
Suami istri dalam keadaan
musafir, lalu mengambil
rukhshah untuk tidak berpuasa
(membatalkan puasanya). Setelah
itu keduanya melakukan jima’,
bagaimana hukumnya? Baginya
tidak wajib kafarat, bahkan bila
tadinya ia berpuasa kemudian di
tengah jalan dibatalkan dengan
jima’ maka tidak wajib kafarat
menurut Imam Syafi’i karena
berbuka puasa saat musafir
baginya mubah. (Syarh al-Minhaj
juz 2 halaman 345, Fiqh ‘ala
Madzahib al-Arba’ah juz 1
halaman 903 dan Ikhtilaf al-
Ummah juz 1 halaman 250).
Namun menurut Imam Malik dan
Imam Hanafi wajib kafarat,
sedangkan menurut Imam Syafi’i
dan Imam Hanbali tidak wajib.
(Syarh al-Minhaj juz 2 halaman
345, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh
juz 3 halaman 97 dan al-
Mausu’ah al-Fiqhiyyah juz 28
halaman 44). f. Ketentuan Kafarat
Bagi yang Jima’ di Bulan
Ramadhan Terdapat tiga
pendapat dalam masalah kafarat
(denda pelanggaran) sebab
persenggamaan atau jima’ di
siang bulang Ramadhan: 1.
Kewajiban kafaratnya khusus
bagi suami (pendapat paling
shahih). 2. Kewajiban kafaratnya
bagi suami dan istri (satu kafarat
untuk mereka berdua). 3.
Masing-masing suami istri wajib
mengeluarkan kafarat. Pendapat
paling shahih adalah yang
menyatakan kewajiban kafarat
khusus bagi suami sebagai
denda buatnya sendiri, dan
untuk istri tidak diwajibkan
sesuatupun (kecuali qadha). 4.
Kewajibannya bagi suami hanya
saja dia wajib mengeluarkan dua
kafarat dari hartanya, satu
kafarat untuk dirinya dan satu
kafarat untuk istrinya (ini
pendapat ad-Darami dan
lainnya). (Al-Majmu’ ‘ala Syarh al-
Muhadzdzab juz 6 halaman
331-332). g. Mencicipi Makanan
Saat Berpuasa Dimakruhkan
mencicipi makanan (bagi orang
yang puasa) tersebut bila
memang untuk orang yang tidak
ada kepentingan. Sedangkan
bagi seorang pemasak makanan
baik laki-laki atau perempuan
atau orang yang memiliki anak
kecil yang mengunyahkan
makanan buatnya maka tidak
dimakruhkan mencicipi makanan
buat mereka seperti apa yang
difatwakan Imam az-Ziyadi. (Asy-
Syarqawiy juz 1 halaman 445).
Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar